Tugas Etika Profesi

Posted: Minggu, 16 Januari 2011 by DATABASE PROGRAM SQL in
0

Cyber Law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang pada umumnya dapat diasosiasikan dengan penggunaan jaringan komputer dan internet. Cyber Law dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu saat ini. Perkembangan teknologi komunikasi dan komputer sudah demikian pesatnya sehingga mengubah pola dan dasar bisnis. Untuk itu Cyber Law ini sebaiknya dibahas oleh orang-orang dari berbagai latar belakang (akademisi, pakar TekInfo, teknis, hukum, bisinis, dan pemerintah).

Perbincangan mengenai Cyber Law (ada yang menyebut Cyberspace Law) di Indonesia sudah dimulai sejak pertengahan tahun 1990-an menyusul semakin berkembang pesatnya pemanfaatan internet.

Dilihat dari ruang lingkupnya, Cyber Law meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan subyek hukum yang memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan seterusnya sampai saat memasuki dunia maya. Oleh karena itu dalam pembahasan Cyber Law, kita tidak dapat lepas dari aspek yang menyangkut isu prosedural, seperti jurisdiksi, pembuktian, penyidikan, kontrak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital/elektronik, pornografi, pencurian melalui internet, perlindungan konsumen, pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian manusia, seperti e-commerce, e-government, e-tax, e learning, e-health, dan sebagainya.

Dengan demikian maka ruang lingkup Cyber Law sangat luas, tidak hanya semata-mata mencakup aturan yang mengatur tentang kegiatan bisnis yang melibatkan konsumen (consumers), manufaktur (manufactures), service providers dan pedagang perantara (intermediaries) dengan menggunakan Internet (e-commerce). Dalam konteks demikian kiranya perlu dipikirkan tentang rezim hukum baru terhadap kegiatan di dunia maya.

Jadi Cyber Law adalah kebutuhan kita bersama. Cyber Law akan menyelamatkan kepentingan nasional, pebisnis internet, para akademisi dan masyarakat secara umum, sehingga keberadaannya harus kita dukung.


Mengingat Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang?Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA RANCANGAN UNDANG?UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR … TAHUN ….TENTANG INFORMASI DA TRANSAKSI ELEKTRONIK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
Menimbang :

a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;

b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;

c. bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah
menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk?bentuk perbuatan hukum baru;

d. bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk enjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan Peraturan Perundang?undangan demi kepentingan nasional;


e. bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan
pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;

f. bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai?nilai agama dan sosial udaya masyarakat Indonesia;

g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf , huruf e, dan huruf f perlu membentuk Undang?Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

Dengan Persetujuan Bersama dewan perwakilan rakyat republik Indonesia
dan Presiden ripublik indonesia MEMUTUSKAN/Menetapkan :

A. UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Pasal :
1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak erbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat ipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.

4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.

7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.


8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.

9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.

11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.

12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

13. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.

14. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.

15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.

16. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.


17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.

18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.

20. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.

21. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.

22. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Pasal 2

Undang - undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang?Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.


Pasal 3

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati?hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.

Pasal 4

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:


a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;

b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;

c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;


d. membuka kesempatan seluas?luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan

e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan

penyelenggara Teknologi Informasi.


Pasal 5

1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.

3) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang?Undang ini.


4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:


a. surat yang menurut Undang?Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan

b. surat beserta dokumennya yang menurut Undang?Undang harus dibuat dalam bentuk
akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.

Posted: Rabu, 02 Juni 2010 by DATABASE PROGRAM SQL in
1

Posted: Rabu, 12 Mei 2010 by DATABASE PROGRAM SQL in
0

Sebelum kita membuat database kita harus tau apa itu database. database(basis data) adalah kumpulan informasi yang disimpan di dalam komputer secara sistematik sehingga dapat diperiksa menggunakan suatu program komputer untuk memperoleh informasi dari basis data tersebut.



DBMS
Untuk mengelola database diperlukan suatu perangkat lunak yang disebut DBMS (Database Management System). Di dalam DBMS ini terdiri dari fungsi-fungsi yang mendukung semua database yang ada di dalamnya yaitu Atomicity, Consistency, Isolation, Durability (ACID).
a. fungsi Atomicity : DBMS menjamin bahwa data yang disimpan akan lengkap pada saat pemrosesan.
b. fungsi Consistency : DBMS akan menjamin bahwa dengan consistency ini data transaksi yang tersimpan akan sesuai dengan referensi data utama, dan menghindari duplikasi data.
c. fungsi isolation : Data akan lebih aman dengan fungsi isolasi ini, dimana pada saat data dibuka secara serial data tetap aman meskipun terjadi perubahan.
d. funsi Durability : ketahanan data yang tersimpan akan terjamin. Meskipun data sangat banyak yang tersimpan di database, namun DBMS memberikan jaminan bahwa data tidak akan rusak.
RDBMS
Salah satu jenis DBMS yang mendukung adanya relationship atau hubungan antar tabel disebut RDBMS atau Relationship Database Management System. Pada model relasional jumlah tupel suatu relasi disebut kardinalitas dan jumlah atribut suatu relasi disebut derajat (degree) atau terkadang disebut arity. Relasi yang berderajat saru (hanya memiliki satu atribut) disebut unary. Relasi yang berderajat dua disebut binary dan relasi yang berderajat tiga disebut ternary. Relasi yang berderajat n disebut n-ary. Istilah lainnya yang terdapat pada model relasional adalah domain. Domain adalah himpunan nilai yang berlaku bagi suatu atribut.
Beberapa Istilah Database
Table
Sebuah tabel merupakan kumpulan data (nilai) yang diorganisasikan ke dalam
baris (record) dan kolom (field). Masing-masing kolom memiliki nama yang
spesifik dan unik.
Field
Field merupakan kolom dari sebuah table. Field memiliki ukuran type data
tertentu yang menentukan bagaimana data nantinya tersimpan.
Record
Field merupakan sebuah kumpulan nilai yang saling terkait.
Key
Key merupakan suatu field yang dapat dijadikan kunci dalam operasi tabel.
Dalam konsep database, key memiliki banyak jenis diantaranya Primary Key,
Foreign Key, Composite Key, dll.
SQL
SQL atau Structured Query Language merupakan suatu bahasa (language) yang
digunakan untuk mengakses database. SQL sering disebut juga sebagai query.

Database Management Sistem

Posted: by DATABASE PROGRAM SQL in
0

Untuk mengelola database diperlukan suatu perangkat lunak yang disebut DBMS (Database Management System). Di dalam DBMS ini terdiri dari fungsi-fungsi yang mendukung semua database yang ada di dalamnya yaitu Atomicity, Consistency, Isolation, Durability (ACID).



a. fungsi Atomicity : DBMS menjamin bahwa data yang disimpan akan lengkap pada saat pemrosesan.

b. fungsi Consistency : DBMS akan menjamin bahwa dengan consistency ini data transaksi yang tersimpan akan sesuai dengan referensi data utama, dan menghindari duplikasi data.

c. fungsi isolation : Data akan lebih aman dengan fungsi isolasi ini, dimana pada saat data dibuka secara serial data tetap aman meskipun terjadi perubahan.

d. funsi Durability : ketahanan data yang tersimpan akan terjamin. Meskipun data sangat banyak yang tersimpan di database, namun DBMS memberikan jaminan bahwa data tidak akan rusak.

Beberapa Istilah Database

Posted: by DATABASE PROGRAM SQL in
0

Table
Sebuah tabel merupakan kumpulan data (nilai) yang diorganisasikan ke dalam
baris (record) dan kolom (field). Masing-masing kolom memiliki nama yang
spesifik dan unik.

Field
Field merupakan kolom dari sebuah table. Field memiliki ukuran type data
tertentu yang menentukan bagaimana data nantinya tersimpan.

Record
Field merupakan sebuah kumpulan nilai yang saling terkait.

Key
Key merupakan suatu field yang dapat dijadikan kunci dalam operasi tabel.
Dalam konsep database, key memiliki banyak jenis diantaranya Primary Key,
Foreign Key, Composite Key, dll.

SQL
SQL atau Structured Query Language merupakan suatu bahasa (language) yang
digunakan untuk mengakses database. SQL sering disebut juga sebagai query.